Tunjang Kinerja, Relawan TKSK se Kukar Dapat Bantuan Kendaraan Dinas

img

 (Bupati Kukar Edi Damansyah saat menyerahkan secara simbolis kendaraan dinas ke TKSK)


TENGGARONG , Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah Kamis (16/4/2020) pagi tadi resmi menyerahkan  bantuan kendaraan dinas roda dua untuk 18 relawan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) se-Kukar.

Proses penyerahan dilangsungkan di Pendopo Odah Etam Tenggarong, dan secara simbolis diserahkan kepada tiga anggota TKSK yang mewakili wilayah hulu, tengah dan pesisir Kukar.

Hadir dalam acara penyerahan tersebut Asisten 1 Setkab Kukar Ahmad Tafudik Hidayat, Kepala Dinas Sosial Kukar H Didi Ramyadi, dan sejumlah undangan lainnya.

Dikatakan Edi Damansyah, kendaraan roda dua yang diberikan kepada kepada relawan TKSK se Kukar diharapkan dapat menunjang kerja para relawan.

"Saya ucapkan terimakasih kepada kawan-kawan TKSK sudah bekerja dengan baik dan bantuan kendaraan ini sebagai kendaraan dinas untuk menunjang kinerja dan tentunya ini juga sebagai salah satu perhatian kita untuk pekerja dilapangan, " kata Edi Damansyah.

Menurut Edi Damansyah, kinerja TKSK di lapangan juga bagian dari kebijakan jaringan penanganan sosial di Kukar dan implementas kebijakan tersebut berjalan dengan baik.

"Saya berharap dengan ditunjang lagi relawan TKSK dengan kendaraan dinas ini lebih aktif lagi dilapangan terutama melakukan pendataan secara terkini tentang data sosial sampai menjadi kebijakan tepat sasaran dan tepat arah, dan ini tidak terlepas dari kinerja TKSK di lapangan, " ungkap Edi Damansyah.

Kepala Dinas Sosial Kukar Didi Ramyadi menambahkan, para TKSK ini pada dasarnya membantu pemerintah di tiap kecamatan terkait pelayanan sosial, misalnya mendata masyarkat miskin, difabel serta lansia dan anak terlantar di tiap kecamatan kemudian mengadakan bantuan sosial kepada masyarakat.

Perlu diketahui bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan; disebutkan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/ instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan.

Adapun tugas umum TKSK yakni Melakukan pemetaan sosial berupa data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dan/atau data dan informasi lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.awi/adv